Rabu, 20 April 2016

WAWASAN NUSANTARA & KETAHANAN NASIONAL

          WAWASAN NUSANTARA       
       
       Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.

             Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui.

Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. 

Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Brittain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.

Sering kita mendengar terjadi kerusuhan-kerusuhan antar etnis di Indonesia yang mengatasnamakan suku maupun agama, misalnya yang terjadi di Sampit dan Poso. Bahkan, terkadang pemicu kerusuhan itu hanya masalah-masalah sepele yang tidak semestinya mengikutsertakan golongan-golongan tertentu. Sebagai bangsa yang menjadikan persatuan dan kesatuan sebagai dasar negara, sudah seharusnya kita mencegah perlakuan diskriminasi guna menghindari sikap sukuisme dan fanatisme kedaerahan yang sempit yang membelenggu kebebasan individu dalam mengembangkan kualitasnya sebagai bangsa yang majemuk. oleh karena itu, diperlukan kesadaran masyarakat dalam menerima keanekaragaman yang ada, serta saling menghormati dan menghargai perbedaan itu sebagai karunia Sang Pencipta, serta peranan lembaga adat dan para pemuka agama dalam mewujudkan suasana aman dan kondusif guna menjalin kerukunan bangsa dan negara.
Sebagai tujuan kita mempelajari Wawasan Nusantara yaitu untuk memantapkan sikap Nasionalisme yang tinggi dan tekad mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi dan golongan untuk mencapai tujuan nasional dengan diiringi rasa senasib seperjuangan sebagai bangsa yang bertanah air satu, bangsa Indonesia.



Ketahanan Nasional 
dimulai dari pengertian, pengertianKetahanan Nasional menurut para ahli :

(1)
Ketahanan Nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yangmengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalammenghadapi segala tantangan dan ancaman, baik dari dalam maupun dari luaryang langsung atau tidak langsung, membahayakan kehidupan nasional(Harjomataram: 1980: 76),

(2) 
Ketahanan Nasional (Tanas) adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yangmeliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi (Sumarno dkk:2002: 106),

(3) 
Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu negara, yang berisikeuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuanmengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segalaancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik yang datang dari luarmaupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsungmembahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam menjaga tujuan nasional Indonesia (Suradinata, 2005: 47,Kaelan, 2007: 146).

Dapat disimpulkan bahwa Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis suatunegara yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalammenghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan, baikyang datang dari dalam maupun luar negeri, yang langsung maupun tidak langsungmembahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam menjaga tujuan nasional Indonesia.Ketahanan Nasional memiliki sebuah lembaga. Lembaga Ketahanan Nasional,disingkat Lemhannas, merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia

yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan pimpinan tingkatnasional, pengkajian strategik ketahanan nasional dan pemantapan nilai-nilaikebangsaan. Berdiri tanggal 20 Mei 1965 di bawah Presiden. 1994 di bawah MenteriPertahanan dan Keamanan. 2001, Lemhannas menjadi Lembaga Pemerintah NonDepartemen yang bertanggung jawab kepada Presiden. 2006 jabatan GubernurLemhannas disejajarkan dengan Jabatan Menteri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar