WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu
kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
Salah
satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah
kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui.
Konsep dasar wilayah negara
kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.
Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia,
karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah
Indonesia.
Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai
pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara
eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta
lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai
contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Brittain rules the
waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga
lautnya.
Sering
kita mendengar terjadi kerusuhan-kerusuhan antar etnis di Indonesia yang
mengatasnamakan suku maupun agama, misalnya yang terjadi di Sampit dan Poso.
Bahkan, terkadang pemicu kerusuhan itu hanya masalah-masalah sepele yang tidak
semestinya mengikutsertakan golongan-golongan tertentu. Sebagai bangsa yang
menjadikan persatuan dan kesatuan sebagai dasar negara, sudah seharusnya kita
mencegah perlakuan diskriminasi guna menghindari sikap sukuisme dan fanatisme
kedaerahan yang sempit yang membelenggu kebebasan individu dalam mengembangkan
kualitasnya sebagai bangsa yang majemuk. oleh karena itu, diperlukan kesadaran
masyarakat dalam menerima keanekaragaman yang ada, serta saling menghormati dan
menghargai perbedaan itu sebagai karunia Sang Pencipta, serta peranan lembaga
adat dan para pemuka agama dalam mewujudkan suasana aman dan kondusif guna
menjalin kerukunan bangsa dan negara.
Sebagai tujuan kita mempelajari Wawasan
Nusantara yaitu untuk memantapkan sikap Nasionalisme yang tinggi dan tekad
mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi dan golongan untuk
mencapai tujuan nasional dengan diiringi rasa senasib seperjuangan sebagai
bangsa yang bertanah air satu, bangsa Indonesia.
Ketahanan Nasional
dimulai dari
pengertian, pengertianKetahanan Nasional menurut para ahli :
(1)
Ketahanan Nasional adalah
keuletan dan daya tahan suatu bangsa yangmengandung kemampuan untuk
memperkembangkan kekuatan nasional dalammenghadapi segala tantangan dan
ancaman, baik dari dalam maupun dari luaryang langsung atau tidak langsung,
membahayakan kehidupan nasional(Harjomataram: 1980: 76),
(2)
Ketahanan Nasional (Tanas)
adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yangmeliputi segenap aspek kehidupan
nasional yang terintegrasi (Sumarno dkk:2002: 106),
(3)
Ketahanan Nasional adalah suatu
kondisi dinamis suatu negara, yang berisikeuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuanmengembangkan
kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segalaancaman, gangguan,
hambatan dan tantangan, baik yang datang dari luarmaupun dari dalam negeri,
yang langsung maupun tidak langsungmembahayakan integritas, identitas,
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam menjaga tujuan nasional Indonesia (Suradinata, 2005: 47,Kaelan,
2007: 146).
Dapat disimpulkan bahwa Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis
suatunegara yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional
dalammenghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan, dan
tantangan, baikyang datang dari dalam maupun luar negeri, yang langsung maupun
tidak langsungmembahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan
negara serta perjuangan dalam menjaga tujuan nasional Indonesia.Ketahanan
Nasional memiliki sebuah lembaga. Lembaga Ketahanan Nasional,disingkat
Lemhannas, merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia
yang bertugas melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang pendidikan pimpinan tingkatnasional, pengkajian
strategik ketahanan nasional dan pemantapan nilai-nilaikebangsaan. Berdiri
tanggal 20 Mei 1965 di bawah Presiden. 1994 di bawah MenteriPertahanan dan Keamanan.
2001, Lemhannas menjadi Lembaga Pemerintah NonDepartemen yang bertanggung jawab
kepada Presiden. 2006 jabatan GubernurLemhannas disejajarkan dengan Jabatan
Menteri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar