POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A. Pengertian Politik
Politik adalah
pembentukan keukuasaan dalam masyarakat dalam membuat suatu keputusan untuk
negara. Politik juga diartikan sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan
secara konstitusional dan nonkonstitusional. Kata politik berasal dari bahasa
Belanda “politiek” dan bahasa ingggris “politics” yang bersumber dari bahasa
Yunani τα πολιτικά .
Berdasarkan teori klasik Aristoteles politik adalah usaha
yang ditempuh warga untuk mewujudkan kebaikan bersama.
Adapun lembaga-lembaga politik yang berati seperangkat norma
yang melaksanakan dan memiliki kekuasaan atau wewenang dalam suatu bidang yang
khusus. Lembaga politik meliputi eksekutif , legislatif dan yudiktif, keamanan
dan pertahanan nasional serta partai politik. Setiap lembaga memiliki ketua
untuk mengatur lembaganya masing-masing. Berikut ini proses pembentukan lembaga
politik :
- Mengadakan kegiatan yang dapat
mewakili aspirasi masyarakat
- Pembentukan tentara nasional
dari suatu negara merdeka dengan pasrtisipasi dari berbagai golongan yang
mewakili masyarakat
Fungsi lembaga politik adalah :
- Menjaga keamanan dan katahanan
masyarakat
- Melaksanakan kesejahteraan umum
- Sebagai jembatan penyampaian
aspirasi dari masyarakat ke pemilik kebijakan negara
B. Strategi Nasional
Strategi
nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara.
Kata strategi sendiri berasal dari bahasa Yunani stratēgos. Politik
dan strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasioanal
dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi
di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat
disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu negara
berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia harus memiliki strategi besar
yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna mewujudkan
tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional.
Dikutip dari
Letkol Laut (P) Erwin S. Aldedharma, Komandan KRI Nala Khusus di bidang
pertahanan negara, terkesan saat ini belum adanya keseragaman pola sikap dan
pola tindak dalam lingkup Departemen Pertahanan, termasuk di jajaran TNI.
Walaupun Undang-undang Pertahanan menyatakan bahwa strategi pertahanan negara
disusun berdasarkan kondisi geografis bangsa, namun implementasi di lapangan
masih sepertinya mengedepankan strategi pertahanan semesta, di mana dalam
menghadapi kekuatan lawan, militer Indonesia masih berorientasi pada taktik
perang gerilya. Artinya, musuh akan ditunggu hingga masuk dan menginjakkan kaki
ke wilayah daratan Indonesia, yang mana berarti pula bahwa rakyat akan ikut
terlibat dalam perang. Bukan berarti bahwa strategi pertahanan semesta
merupakan sesuatu yang keliru, karena sejarah membuktikan bahwa dengan strategi
tersebut bangsa ini berhasil merebut dan mempertahankan kemerdekaannya melawan
penjajah. Namun dengan perkembangan situasi politik, hukum dan teknologi era
sekarang, strategi itu hendaknya tidak ditempatkan sebagai strategi utama,
karena hukum internasional melarang keterlibatan rakyat (non kombatan) dalam
perang. Sebaliknya, Indonesia harus mampu mencegah musuh masuk ke wilayahnya,
sehingga mewajibkan kita mempunyai militer yang memiliki daya pukul dan daya
hancur cukup besar serta dapat dikerahkan hingga jauh ke batas terluar
yurisdiksi nasional. Bertolak dari pemikiran demikian dan dikaitkan dengan
kondisi geografis Indonesia, sudah sewajarnya bila fokus pembangunan kekuatan
militer terletak pada Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Sudah
jelas sekali bahwa peran pelaku-pelaku politik sangat mempengaruhi strategi
negara dalam mempertahankan keamanan dan kesejahteraan masyarakat di dalam
negara Indonesia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar