Rabu, 23 Maret 2016

PROSES TERBENTUKNYA NEGARA

PROSES TERBENTUKNYA NEGARA

  1. SECARA TEORITIS

1)      Teori kontrak sosial
Teori kontrak sosial beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori terpenting mengenai asal usul negara. Teori asal usul mulai negara yang berdasarkan atas kontrak sosial  ini dapat dilihat melalui pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau.

2)      Teori ketuhanan
Teori ketuhanan dikenal dengan dokrit teokratis dalam teori asal usul negara. teori ini bersifat universal dan dilakukan di beberapa negara

3)      Teori kekuatan
Teori kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa negara pertama kali dibentuk atas hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah.

4)      Teori organis
Dalam teori organis, negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup. Individu yang merupakan komponen-komponen negara dianggap sel sel dari makhluk hidup itu.

5)      Teori historis
Teori histori evolusionistis (gradualistic theory) merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.

6)      Teori kedaulatan
Istilah “daulat” berasal dari bahasa arab “daulah” yang berarti kekuasan tertinggi. Dengan demikian kedaulatan dapat didefinisikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.

  1. SECARA FAKTUAL
Pendekatan ini didasarkan pada kenyataan yang benar – benar terjadi. Menurut fakta sejarah, suatu negara terbentuk, antara lain karena :
  1. Pendudukan ( Occopatie )
Terjadi ketka suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku / kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.

  1. Proklamasi ( Proclamation )
Suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya: Indonesia pada 17 Agustus 1945 mampu merdeka lepas dari penjajahan Jepang dan Belanda.

  1. Penarikan ( Accesie )
Mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga akhirnya membentuk negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.
  1. Penyerahan ( Cessie )
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia (Jerman).

  1. Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.

  1. Pemisahan ( Separatise )
Suatu wilayah yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan merdeka.
  1. Peleburan ( Fusi )
Terjadi ketika negara – negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk melebur menjadi satu negara baru. Contoh: terbentuknya federasi kerajaan Jerman tahun 1871.
  1. Pembentukan baru
Wilayah negara yang berdiri di wilayah negara yang sudah pecah. Contoh: Uni Soviet pecah kemudian muncul negara – negara baru.


  1. SECARA PRIMER
Terjadinya negara secara primer, yaitu asal usul mula terjadinya negara diawali dengan adanya keluarga yang memiliki kebutuhan masing masing.
Negara terjadi melalui beberapa tahapan dan tidak ada hubungan dengan negara yang telah ada sebelumnya.

Tahapan terjadinya Negara:
1)      Genoot Schaft (Suku)
Terdapat istilah Primus Interpares yang artinya Yang utama di antara sesama.

2)      Rijk/Reich (Kerajaan)
Di sini muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.

3)      State/nasional
Kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.

4)      Diktatur Natie
Pemerintahan dipimpin oleh seorang pemimpin pilihan rakyat yang kemudian berkuasa secara mutlak.

  1. SECARA SEKUNDER
Asal mula terjadinya Negara secara sekunder lebih pada pendekatan fakta atau kenyataan.
Terjadinya Negara/lahirnya Negara ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.
Terdapat beberapa macam dari asal mula terjadinya Negara secara sekunder, yaitu:
1)      Proklamasi
Pernyataan kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.

2)       Fusi
Peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara.

3)      Aneksasi
Pencaplokan. Suatu daerah dikuasai Negara lain tanpa perlawanan.

4)      Cessie
Penyerahan. Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.

5)      Acessie
Penarikan. Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang lama dan dihuni oleh kelompok.

6)      Okupasi
Pendudukan. Suatu wilayah yang kosong kemudian diduduki sekelompok bangsa sehingga berdiri Negara.

7)       Inovasi
Suatu Negara pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara baru di atasnya.

8)      Separasi
Negara yang memisahkan diri dari negara asalnya dan menyatakan diri sebagai negara merdeka.

Kesimpulan
Dari sekian banyak cara terbentuknya negara, baik berupa teoritis, faktual, primer, maupun sekunder, tujuan terbentuknya negara tetap sama, yaitu memiliki sebuah wilayah milik sendiri di mana di wilayah itu rakyat bisa hidup dengan damai dalam naungan pemerintah yang berdaulat terhadap suatu wilayah kekuasaan. Penguasa tersebut pun berkuasa secara legal dan diakui oleh masyarakat yang dinaunginya sehingga tercipta keadaan damai, aman, dan tenteram yang diinginkan.

Pengertian Negara , Warga negara , Kewarganegaraan

Definisi Negara

Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.



  • John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
  • Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
  • Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
  • Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
  • Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).

Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:

1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara  berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat 
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller

1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.



Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara



  • Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
  • Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
  • Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
  • Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.


1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.

Tujuan Negara

Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.

Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Asal Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
  • Ocupatie - Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
  • Separatie - Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri 
  • Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
  • Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi karena
  • Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
  • Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
  • Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
  • Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia

  • Negara Kesatuan
  • Negara Serikat
  • Perserikatan Negara (Konfederasi)
  • Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
  • Dominion
  • Koloni
  • Protektorat
  • Mandat
  • Trust

Pengertian Warga Negara berdasarkan pendapat As Hikam adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri.

Menurut Bahasa, Pengertian Warga mengandung arti anggota, peserta atau warga dari suatu perkumpulan organisasi. Jadi dapat disimpulkan bahwa Pengertian Warga Negara adalah warga atau anggota dari suatu negara. Kata-kata seperti warga desa, warga kota, warga bangsa, warga dunia dan warga masyarakat, sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi warga negara dapat diartikan secara sederhana sebagai anggota dari suatu negara.

Istilah Warga Negara merupakan terjemahan kata "citizen", mempunyai arti sebagai berikut :
1. warga negara
2. petunjuk dari sebuah kota
3. orang setanah air, sesama penduduk atau sesama warga negara
4. bawahan atau kawula.

Pada masa lalu, dipakai istilah kawula negara (misalnya zaman Hindia Belanda) yang menunjukkan hubungan yang tidak sederajat dengan negara. Istilah Kawula memberi arti bahwa warga hanya sebagai objek atau milik negara. Sekarang ini istilah warga negara sering digunakan untuk menunjukkan hubungan yang sederajat antara warga dengan negaranya.

Perlu dijelaskan istilah penduduk, warga negara dan rakyat. Rakyat lebih kepada konsep politis, sedangkan arti Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Pengertian Penduduk ialah orang-orang yang bertempat tinggal disuatu wilayah negara dalam jangka waktu tertentu. Orang-orang yang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk. Adapun penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara.

Pengertian Kewarganegaraan adalah keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Menurut Undang-unadang No.62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan RI, Pengertian Kewarganegaraan adalah segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.

Pengertian Kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, Yaitu Sebagai berikut :


1. Pengertian Kewarganegaraan dalam arti Sosiologi dan Yuridis

Pengertian Kewarganegaraan dalam arti yuridis (hukum) ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, dimana orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Contoh dari ikatan hukum : surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, akta kelahiran dan lain-lain.

Pengertian Kewarganegaraan dalam arti sosiologis (sosial) tidak ditandai dengan ikatan yuridis (hukum), tetapi ikatan emosional, seperti ikatan keturunan, ikatan perasaan, ikatan nasib, ikatan tanah air dan ikatan sejarah. Dalam hal ini, ikatan lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.

Dari sudut padang kewarganegaraan sosiologis (sosial), seseorang dapat dipandang negara sebagai warga negaranya sebab penghayatan hidup, ikatan emosional dan juga tingkah laku yang dilakukan menunjukkan bahwa orang tersebut sudah seharusnya menjadi anggota negara itu. Namun dari sudut pandang hukum orang tersebut tidak memiliki bukti ikatan hukum dengan negara.


2. Pengertian Kewarganegaraan dalam arti Materil dan Formil

Pengertian Kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraannya. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.

Pengertian Kewarganegaraan dalam arti Materil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban sebagai bagian dari warga negara.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang telah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kewenangan atau kekuasaan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
    Demikianlah pembahasan mengenai pengertian warga negara dan pengertian kewaganegaraan, semoga tulisan saya mengenai pengertian warga negara dan pengertian kewarganegaraan dapat bermanfaat.

    Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Warga Negara dan Pengertian Kewarganegaraan :

    - Winarno, 2008. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Yang Menerbitkan PT Bumi Aksara : Jakarta

    Rabu, 18 November 2015

    Definisi, Konsep, Konstruksi dan Material Arsitektur Berkelanjutan


    Arsitektur berkelanjutan merupakan konsekuensi dari komitmen Internasional tentang pembangunan berkelanjutan karena arsitektur berkaitan erat dan fokus perhatiannya kepada faktor manusia dengan menitikberatkan pada pilar utama konsep pembangunan berkelanjutan yaitu aspek lingkungan binaan dengan pengembangan lingkungannya, di samping pilar pembangunan ekonomi dan sosial.
    Berbagai konsep dalam arsitektur yang mendukung arsitektur berkelanjutan, antara lain dalam efisiensi penggunaan energi, efisiensi penggunaan lahan, efisisensi penggunaan material, penggunaan teknologi dan material baru, dan manajemen limbah.
    Konstruksi berwawasan lingkungan (green construction) menurut Dirjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum, Hermanto Dardak adalah konstruksi yang dapat mengurangi biaya-biaya yang disebabkan bencana yang ditimbulkan karena kerusakan alam. Contohnya saat membangun jalan terkadang membelah aliran sungai agar tidak putus maka harus dibuatkan saluran gorong-gorong yang memadai agar saat hujan tidak meluap ke jalan.Kemudian dalam membangun jalan menggunakan bahan-bahan yang dapat diperbarui (renewable), bobotnya lebih ringan dan kuat untuk menghemat biaya angkut, serta yang panti harus dapat didaur ulang. Sementara dari segi lingkungan setidaknya untuk jalan karena merupakan fasilitas umum harus menyediakan 30 persen sebagai ruang terbuka hijau yang ditempatkan disisi kanan dan kiri jalan, jelasnya.
    Terdapat empat syarat yang harus dipenuhi bagi suatu proses pembangunan yang berkelanjutan, yaitu :
    1. Menempatkan suatu kegiatan dan proyek pembangunan pada lokasi yang secara ekologis benar.
    2. Pemanfaatkan sumber daya terbarukan (renewable resourse) tidak boleh melebihi potensi lestarinya serta upaya mencari pengganti bagi sumber daya tak tebarukan.
    3. Pembuangan limbah industri dan rumah tangga tidak boleh melebihi kapasitas asimilasi pencemaran.
    4. Perubahan fungsi ekologis tidak boleh melebihi kapasitas daya dukung lingkungan (carryng capacity).
    Dua hal penting dalam konsep keberlanjutan ini yaitu kebutuhan dan generasi mendatang sehingga berkelanjutan perlu memperhatikan
    • Konsep kebutuhan. Menciptakan kondisi yang menjaga terpenuhinya kebutuhan hidup yang memedai bagi seluruh masyarakat.
    • Konsep keterbatasan. Menjaga kapasitas lingkungan untuk memenuhi kebutuhan saat ini akan datang.
    Tujuan pembangunan ekonomi dan social harus dituangkan dalam gagasan berkelanjutan. Terdapat empat syarat yang harus dipenuhi bagi suatu proses pembangunan yang berkelanjutan.
    1. Menempatkan suatu kegiatan dan proyek pembangunan pada lokasi yang secara ekologis benar.
    2. Pemanfaatan sumberdaya terbarukan (renewable resources ) tidak boleh melebihi potensi lestarinya
    3. Pembuangan limbah industri dan rumah tangga dan rumah tangga tidak boleh melebihi kapasitas asimilasi pencemaran
    4. Perubahan fungsi ekologis tidak boleh melebihi kapasitas daya dukung lingkungan.

     Arsitektur berkelanjutan adalah arsitektur yang memenuhi kebutuhan saat ini tanpa membahayakan kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Proses berkelanjutan arsitektur meliputi keseluruhan siklus masa suatu bangunan mulai dari proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan.
    Visi arsitektur berkelanjutan :
    • Mengurangi emisi gas rumah kaca
    • Mementingkan sisi kualitas daripada kuantitas hidup
    Standar ramah lingkungan ini jika ditransformasikan ke dalam ukuran maupun sistem baku meliputi beberapa aspek detil lainnya seperti resource consumption and energy balance system, life cycle analysis, eco-efficiency standard, eco-scarcity and eco-toxicology dan sebagainya. 

    Sumber:
    https://rezaprimawanhudrita.wordpress.com/2010/01/25/pengertian-kaidah-dan-konsep-arsitektur-berkelanjutan/
    http://dokumen.tips/documents/arsitektur-berkelanjutan.html
    https://aldissain.wordpress.com/2011/11/29/arsitektur-berkelanjutan-sustainability-architecture/

    PENGERTIAN ARSITEKTUR LINGKUNGAN, BIOLOGIS DAN EKOLOGIS

    Pengertian Arsitektur


    Arsitektur adalah seni dan ilmu dalam merancang bangunan. Dalam artian yang lebih luas, arsitektur mencakup merancang dan membangun keseluruhan lingkungan binaan, mulai dari level makro yaituperencanaan kota, perencanaan perkotaan, arsitektur lansekap, hingga ke level mikro yaitu desain bangunan, desain parabot dan desain produk. Arsitektur juga merujuk kepada hasil-hasil proses perancangan tersebut.


    Pengertian Lingkungan

          Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut.
         Bagi sebagian besar orang, waktu mereka dihabiskan untuk terlibat dalam organisasi baik formal maupun informal. Sejak kita memasuki masa sekolah hingga hidup bermasyarakat, tentunya banyak sekali kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti, seperti kelompok paduan suara, tim olahraga, kelosmpok musik atau drama, organisasi keagamaan di lingkungan tempat tinggal, atau juga bisnis.
         Organisasi formal merupakan sistem tugas, hubungan, wewenang, tanggung jawab, dan pertanggung jawaban yang dirancang oleh manajemen agar pekerjaan dapat dilakukan. Sedangkan organisasi informal adalah suatu hubungan jaringan pribadi dan sosial yang mungkin tidak dilakukan atas dasar hubungan wewenang formal. Organisasi informal dapat terbentuk di dalam perusahaan karena adanya interaksi antar karyawan, contohnya kelompok arisan pada suatu kantor. Organisasi informal muncul karena adanya kebutuhan pribadi dan kelompok dalam suatu organisasi.


         Organisasi formal merupakan sistem tugas, hubungan, wewenang, tanggung jawab, dan pertanggung jawaban yang dirancang oleh manajemen agar pekerjaan dapat dilakukan. Sedangkan organisasi informal adalah suatu hubungan jaringan pribadi dan sosial yang mungkin tidak dilakukan atas dasar hubungan wewenang formal. Organisasi informal dapat terbentuk di dalam perusahaan karena adanya interaksi antar karyawan, contohnya kelompok arisan pada suatu kantor. Organisasi informal muncul karena adanya kebutuhan pribadi dan kelompok dalam suatu organisasi.

    Dari uraian di atas, dapat di katakan bahwa definisi arsitektur lingkungan adalah ilmu bangun membangun yang berkaitan dengan perencanaan tata kota, landscape planning, urban design, interior maupun eksterior yang memperhatikan kondisi fisik sumber daya alam, yang meliputi air, tanah, udara, iklim, cahaya, bunyi dan kelembapan. Arsitektur lingkungan sangat berkaitan erat dengan arsitektur hijau (green architectur) karena sama - sama berhubungan dengan  sumber daya alam.

    Arsitektur Ekologi
    Ekologi arsitektur adalah keselarasan antara bangunan dengan alam sekitarnya, mulai dari Atmosfer, biosfer, Lithosfer serta komunitas. Unsur-unsur ini berjalan harmonis menghasilkan kenyaman, kemanan, keindahan serta ketertarikan. Eko arsitektur telah lama diterapkan di Eropa, Amerika dan Asia tentunya, dimulai dengan perencanaan resort, villa, lodge, dan taman yang bertujuan sebagai tempat peristirahatan, rekreasi, camping ground,atau lainnya, sementara nilai – nilai ekologi adalah kewajiban yang dibawa ke dalamnya. Namun, setelah semakain banyak timbulnya bencana, nilai-nilai ekologi diterapkan kembali sebagai suatu prioritas.
    Eko berasal dari kata ekologi yang artinya adalah lingkungan (lingkungan yang terpelihara mulai dari Atmosfer, Biosfer, dan Lithosper), sedangkan Arsitektur adalah, suatu bentuk atau masa, atau juga tata ruang yang terencana secara fungsional yang direncanakan oleh arsitek serta disiplin ilmu lain yang terlibat di dalamnya.
    Arsitektur Ekologi adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tidak hanya bentuk masa bangunan, material, tata ruang ataupun nilai kearifan lokal yang ada, namun juga kepedulian kita sendiri terhadap bangunan tersebut, bagaimana kita mengartikan fungsi dari pada bangunan tersebut,bagaimana kita mengelolanya, dan bagaimana kita merawatnya. 
    Arsitektur Ekologi berfungsi sebagai sarana edukasi serta analisis untuk mewujudkan fasilitas fisik berwawasan lingkungan, dengan dilakukannya perencanaan secara Eko Arsitektur, maka akan terwujudkan keselarasan antara fasilitas fisik dengan Lingkungan.
    Pola Perencanaan Arsitektur Ekologi selalu memanfaatkan alam sebagai berikut :
    • Dinding, atap sebuah gedung sesuai dengan tugasnya, harus melidungi sinar panas, angin dan hujan.
    • Intensitas energi baik yang terkandung dalam bahan bangunan yang digunakan saat pembangunan harus seminal mungkin.
    • Bangunan sedapat mungkin diarahkan menurut orientasi Timur-Barat dengan bagian Utara-Selatan menerima cahaya alam tanpa kesilauan
    • Dinding suatu bangunan harus dapat memberi perlindungan terhadap panas. Daya serap panas dan tebalnya dinding sesuai dengan kebutuhan iklim/ suhu ruang di dalamnya. Bangunan yang memperhatikan penyegaran udara secara alami bisa menghemat banyak energi. 

    Cara membangun yang menghemat energi dan bahan baku
    1. Perhatian pada iklim setempat Penggunaan tumbuhan dan air sebagai pengatur iklim   pembangunan yang menghemat energi Orientasi terhadap sinar matahari dan angin penyesuain pada perubahan suhu siang-malam
    2. Subsitusi sumber energi yang tidak dapat diperbaharui meminimalisasi penggunaan energi untuk alat pendingin menghemat sumber energi yang tidak dapat diperbaharui optimalisasi penggunaan sumber energi yang tidak dapat diperbaharui usaha memajukan penggunaan energi alternatif penggunaan energi surya.
    3. Penggunaan bahan bangunan yang dapat dibudidayakan dan yang menghemat energi memilih bahan bahan bangunan menurut penggunaan energi menghemat sumber bahan mentah yang tidak dapat diperbaharui minimalisasi penggunaan sumber bahan yang tidak dapat diperbaharui upaya memajukan penggunaan energi alternatif Penggunaan kembali sisa-sisa bangunan (limbah) optimalisasi bahan bangunan yang dapat dibudidayakan
    4. Pembentukan peredaran yang utuh di antara peneyediaan dan pembuangan bahan bangunan, energi, dan air gas kotor, air limbah, sampah, dihindari sejauh mungkin Menghemat sumberdaya alam (Udara, air, dan tanah) perhatian pada bahan mentah dan sampah yang tercemar erhatian pada peredaran air bersih dan limbah air
    5. Penggunaan teknologi tepat guna yang manusiawi memanfaatkan/ menggunakan bahan bangunan bekas pakai. Menghemat hasil produk bahan bangunan.Mudah dirawat dan dipelihara produksi yang sesuai dengan pertukangan hipotesis Gaia
    Yang paling berpengaruh dasar perencanaan arsitektur masa depan adalah Hipotesis Gaia sebagai berikut : Kehidupan bukan menciptakan lingkungan menurut kebutuhannya, dan kehidupan bukan faktor penentu, melainkan sistem keseluruhan termasuk lingkungan dan kehidupan.

    Pengertian Arsitektur Biologis

    Dalam arsitektur dikenal istilah arsitektur biologis, yaitu ilmu penghubung antara manusia dan lingkungannya secara keseluruhan yang juga mempelajari pengetahuan tentang hubungan integral antara manusia dan lingkungan hidup, dan merupakan arsitektur kemanusiaan yang memperhatikan kesehatan.Istilah arsitektur biologis diperkenalkan oleh beberapa ahli bangunan, antara lain Prof. Mag.arch, Peter Schmid, Rudolf Doernach dan Ir. Heinz Frick. Sebenarnya, arsitektur biologis bukan merupakan hal yang baru, sebab sejak ribuan tahun yang lalu nenek moyang kita telah menerapkan konsep dasar dari arsitektur biologis ini, yaitu dengan membangun rumah adat (tradisional) menggunakan bahan-bahan yang diambil dari alam sehingga tidak mencemari lingkungan dan mempertimbangkan rancang bagun yang dapat tahan dengan segala macam ancaman alam, seperti hewan buas dan bencana seperti banjir, longsor,gempa, dan lain-lain. Rumah adat yang berbentuk rumah panggung adalah contoh dari arsitektur biologis masyarakat Indonesia zaman dahulu. Pada peristiwa gempa di Padang tahun lalu, rumah adat ini terbukti lebih kokoh dibanding dengan rumah atau bangunan lain,karena bobotnya yang ringan, terbuat dari bambu dan kayu.Di era modern seperti sekarang, menggunakan arsitektur biologis bukan tidak mungkin, apalagi di saat kondisi bumi mengalami perubahan drastis yang disebabkan pemanasan global. Namun, tentu kita tidak harus membangun bangunan yang sama persis dengan rumah adat, karena kondisi lingkungan saat ini tidak lagi memungkinkan kita untuk membuatnya. Yang mungkin kita lakukan adalah dengan mencoba membuat rancang bangun rumah yang efisien akan sumber daya (seperti listrik) tanpa mengurangi kenyaman bagi penghuni rumah itu sendiri. Selain itu, pentingnya pendekatan ekologis seperti ramah lingkungan, ikut menjaga kelangsungan ekosistem, menggunakan energi yang efisien,memanfaatan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui secara efisien, menekanan penggunaan sumber daya alam yang dapat diperbarui dengan daur ulang dalam membangun lingkungan akan turut meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Hal ini menjadi konsep arsitektur biologis saat ini menjadi lebih kontemporer.Arsitektur biologis akan mempergunakan teknologi alamiah untuk menetrasi keadaan kritis alam yang sudah mulai terancam, untuk meningkatkan kualitas kehidupan yaitu kerohanian, dan kualitas bangunan dengan bagian-bagian material. Bahan-bahan bangunan yang digunakan dalam mewujudkan arsitektur biologis adalah bahan-bahan bangunan dari alam, seperti kayu, bambu, rumbia, alang-alang dan ijuk.Perencanaan arsitektur biologis senantiasa memperhatikan konstruksi yang sesuai dengan tempat bangunan itu berada. Teknologinya sederhana, bentuk bangunannya punditentukan oleh rangkaian bahan bangunannya dan oleh fungsi menurut kebutuhan dasar penghuni dengan cara membangunnya.Arsitektur tradisional merupakan contoh dari arsitektur biologis. Arsitektur ini mencerminkan suatu cara kehidupan harmonis, asli, ritmis dan dinamis, terjalin antara kehidupan manusia dan lingkungan sekitar secara keseluruhan. Arsitektur tradisional dibangun dengan cara yang sama dari generasi ke generasi berikutnya. Arsitektur ini cocok dengan iklim daerah setempat dan masing-masing suku bangsa di Indonesia rupanya telah memiliki arsitektur tradisional.

    Kesimpulan :
    Perbedaan arsitektur lingkungan, arsitektur ekologim dan arsitektur lingkungan adalah....

    Arsitektur ekologi merupakan kesatuan dari bangunan yang berwawasan lingkungan dengan alam yang ada di sekitarnya, sedangkan arsitektur biologimerupakan ilmu yang mempelajari antara manusia dan lingkungan di sekitarnya, dan arsitektur lingkungan merupakan ilmu yang mempelajari tentang bangunan yang berkaitan dengan perancanaan tata kota, landscape planning, interior, urban design, dan eksterior yang memperhatikan kondisi fisik sumber daya alam