Sejarah Sunda
Pada tahun 1998, suku Sunda berjumlah lebih kurang 33 juta jiwa,
kebanyakan dari mereka hidup di Jawa Barat. Diperkirakan 1 juta jiwa
hidup di propinsi lain. Berdasarkan sensus tahun 1990 didapati bahwa
Jawa Barat memiliki populasi terbesar dari seluruh propinsi yang ada di
Indonesia yaitu 35,3 juta orang. Demikian pula penduduk kota mencapai
34,51%, suatu jumlah yang cukup berarti yang dapat dijangkau dengan
berbagai media. Kendatipun demikian, suku Sunda adalah salah satu
kelompok orang yang paling kurang dikenal di dunia. Nama mereka
sering dianggap sebagai orang Sudan di Afrika dan salah dieja dalam
ensiklopedi. Beberapa koreksi ejaan dalam komputer juga mengubahnya
menjadi Sudanese.
Sejarah singkat pra-abad 20 ini dimaksudkan untuk memperkenalkan
orang Sunda di Jawa Barat kepada kita yang melayani di Indonesia.
Pada abad ini, sejarah mereka telah terjalin melalui bangkitnya
nasionalisme yang akhirnya menjadi Indonesia modern.
SISTEM KEPERCAYAAN MULA-MULA
Suku Sunda tidak seperti kebanyakan suku yang lain, dimana suku
Sunda tidak mempunyai mitos tentang penciptaan atau catatan mitosmitos
lain yang menjelaskan asal mula suku ini. Tidak seorang pun tahu
dari mana mereka datang, juga bagaimana mereka menetap di Jawa
Barat. Agaknya pada abad-abad pertama Masehi, sekelompok kecil suku
Sunda menjelajahi hutan-hutan pegunungan dan melakukan budaya tebas
bakar untuk membuka hutan. Semua mitos paling awal mengatakan
bahwa orang Sunda lebih sebagai pekerja-pekerja di ladang daripada
petani padi.
Kepercayaan mereka membentuk fondasi dari apa yang kini disebut
sebagai agama asli orang Sunda. Meskipun tidak mungkin untuk
mengetahui secara pasti seperti apa kepercayaan tersebut, tetapi petunjuk
yang terbaik ditemukan dalam puisi-puisi epik kuno (Wawacan) dan di
antara suku Badui yang terpencil. Suku Badui menyebut agama mereka
sebagai Sunda Wiwitan [orang Sunda yang paling mula-mula]. Bukan
hanya suku Badui yang hampir bebas sama sekali dari elemen-elemen
204 Veritas: Jurnal Teologi dan Pelayanan
Islam (kecuali mereka yang ditentukan ada lebih dari 20 tahun yang
lalu), tetapi suku Sunda juga memperlihatkan karakteristik Hindu yang
sedikit sekali. Beberapa kata dalam bahasa Sansekerta dan Hindu yang
berhubungan dengan mitos masih tetap ada. Dalam monografnya, Robert
Wessing mengutip beberapa sumber yang menunjukkan suku Sunda
secara umum, “The Indian belief system did not totally displace the indigenous
beliefs, even at the court centers.”1 Berdasarkan pada sistem
tabu, agama suku Badui bersifat animistik. Mereka percaya bahwa rohroh
yang menghuni batu-batu, pepohonan, sungai dan objek tidak
bernyawa lainnya. Roh-roh tersebut melakukan hal-hal yang baik maupun
jahat, tergantung pada ketaatan seseorang kepada sistem tabu tersebut.
Ribuan kepercayaan tabu digunakan dalam setiap aspek kehidupan seharihari.
PENGARUH HINDUISME
Tidak seorang pun yang tahu kapan persisnya pola-pola Hindu mulai
berkembang di Indonesia, dan siapa yang membawanya. Diakui bahwa
pola-pola Hindu tersebut berasal dari India; mungkin dari pantai selatan.
Tetapi karakter Hindu yang ada di Jawa menimbulkan lebih banyak
pertanyaan daripada jawabannya. Misalnya, pusat-pusat Hindu yang
utama, bukan di kota-kota dagang di daerah pesisir tetapi lebih di
pedalaman. Tampaknya jelas bahwa ide-ide keagamaanlah yang telah
menaklukkan pemikiran orang pribumi, bukan tentara. Sebuah teori
yang berpandangan bahwa kekuatan para penguasa Hindu/India telah
menarik orang-orang Indonesia kepada kepercayaan-kepercayaan rohmagis
agama Hindu. Entah bagaimana, banyak aspek dari sistem
kepercayaan Hindu diserap ke dalam pemikiran orang Sunda dan juga
Jawa.
Karya sastra Sunda yang tertua yang terkenal adalah Caritha
Parahyangan. Karya ini ditulis sekitar tahun 1000 dan mengagungkan
raja Jawa Sanjaya sebagai prajurit besar. Sanjaya adalah pengikut
Shivaisme sehingga kita tahu bahwa iman Hindu telah berurat dan
berakar dengan kuat sebelum tahun 700. Sangat mengherankan, kirakira
pada waktu ini, agama India kedua, Budhisme, membuat penampilan
pemunculan dalam waktu yang singkat. Tidak lama setelah candi-candi
Shivaisme dibangun di dataran tinggi Dieng di Jawa Tengah, monumen
Borobudur yang indah sekali dibangun dekat Yogyakarta ke arah selatan.
Candi Borobudur adalah monumen Budha yang terbesar di dunia.
Diperkirakan agama Budha adalah agama resmi Kerajaan Syailendra di
1 Cosmology and Social Behavior in a West Java Settlement (Ohio University
Center for International Studies, 1978) 16.
Sejarah Suku Sunda 205
Jawa Tengah pada tahun 778 sampai tahun 870. Hinduisme tidak pernah
digoyahkan oleh bagian daerah lain di pulau Jawa dan tetap kuat hingga
abad 13. Struktur kelas yang kaku berkembang di dalam masyarakat.
Pengaruh Sansekerta menyebar luas ke dalam bahasa masyarakat di pulau
Jawa. Gagasan tentang ketuhanan dan kedudukan sebagai raja
dikaburkan sehingga keduanya tidak dapat dipisahkan.
Di antara orang Sunda dan juga orang Jawa, Hinduisme bercampur
dengan penyembahan nenek moyang kuno. Kebiasaan perayaan harihari
ritual setelah kematian salah seorang anggota keluarga masih
berlangsung hingga kini. Pandangan Hindu tentang kehidupan dan
kematian mempertinggi nilai ritual-ritual seperti ini. Dengan variasivariasi
yang tidak terbatas pada tema mengenai tubuh spiritual yang
hadir bersama-sama dengan tubuh natural, orang Indonesia telah
menggabungkan filsafat Hindu ke dalam kondisi-kondisi mereka sendiri.
J. C. van Leur berteori bahwa Hinduisme membantu mengeraskan
bentuk-bentuk kultural suku Sunda. Khususnya kepercayaan magis dan
roh memiliki nilai absolut dalam kehidupan orang Sunda. Salah seorang
pakar adat istiadat Sunda, Prawirasuganda, menyebutkan bahwa angka
tabu yang berhubungan dengan seluruh aspek penting dalam lingkaran
kehidupan perayaan-perayaan suku Sunda sama dengan yang ada dalam
kehidupan suku Badui.
PENGARUH ORANG JAWA
Menurut Bernard Vlekke, sejarawan terkenal, Jawa Barat merupakan
daerah yang terbelakang di pulau Jawa hingga abad 11. Kerajaankerajaan
besar bangkit di Jawa Tengah dan Jawa Timur namun hanya
sedikit yang berubah di antara suku Sunda. Walaupun terbatas,
pengaruh Hindu di antara orang-orang Sunda tidak sekuat pengaruhnya
seperti di antara orang-orang Jawa. Kendatipun demikian, sebagaimana
tidak berartinya Jawa Barat, orang Sunda memiliki raja pada zaman
Airlangga di Jawa Timur, kira-kira tahun 1020. Tetapi raja-raja Sunda
semakin berada di bawah kekuasaan kerajaan-kerajaan Jawa yang besar.
Kertanegara (1268-92) adalah raja Jawa pada akhir periode Hindu di
Indonesia. Setelah pemerintahan Kertanegara, raja-raja Majapahit
memerintah hingga tahun 1478 tetapi mereka tidak penting lagi setelah
tahun 1389. Namun, pengaruh Jawa ini berlangsung terus dan
memperdalam pengaruh Hinduisme terhadap orang Sunda.
206 Veritas: Jurnal Teologi dan Pelayanan
PAJAJARAN DEKAT BOGOR
Pada tahun 1333, hadir kerajaan Pajajaran di dekat kota Bogor
sekarang. Kerajaan ini dikalahkan oleh kerajaan Majapahit di bawah
pimpinan perdana menterinya yang terkenal, Gadjah Mada. Menurut
cerita romantik Kidung Sunda, putri Sunda hendak dinikahkan dengan
Hayam Wuruk, raja Majapahit. Namun, Gadjah Mada menentang
pernikahan ini dan setelah orang-orang Sunda berkumpul untuk acara
pernikahan, ia mengubah persyaratan. Ketika raja dan para bangsawan
Sunda mendengar bahwa sang putri hanya akan menjadi selir dan tidak
akan ada pernikahan seperti yang telah dijanjikan, mereka berperang
melawan banyak rintangan tersebut hingga semuanya mati. Meski
permusuhan antara Sunda dan Jawa berlangsung selama bertahun-tahun
setelah episode ini (dan mungkin masih berlangsung), tetapi pengaruh
yang diberikan oleh orang Jawa tidak pernah berkurang terhadap
orang Sunda.
Hingga saat ini, Kerajaan Pajajaran dianggap sebagai kerajaan Sunda
tertua. Sungguhpun kerajaan ini hanya berlangsung selama tahun 1482-
1579, banyak kegiatan dari para bangsawannya dikemas dalam legenda.
Siliwangi, raja Hindu Pajajaran, digulingkan oleh komplotan antara
kelompok Muslim Banten, Cirebon dan Demak, dalam persekongkolan
dengan keponakannya sendiri. Dengan jatuhnya Siliwangi, Islam
mengambil alih kendali atas sebagian besar wilayah Jawa Barat. Faktor
kunci keberhasilan Islam adalah kemajuan kerajaan Demak dari Jawa
Timur ke Jawa Barat sebelum tahun 1540. Dari sebelah timur menuju ke
barat, Islam menembus hingga ke Priangan (dataran tinggi bagian tengah)
dan mencapai seluruh Sunda.
sumber: http://www.seabs.ac.id/journal/oktober2000/Sejarah%20Suku%20Sunda.pdf
Rabu, 23 Maret 2016
Proses Terjadinya NKRI
Proses Terjadinya NKRI
Bagi bangsa Indonesia terjadinya negara merupakan proses yang panjang dan menghabiskan banyak waktu, jiwa dan raga, harta dan benda. Terjadinya negara merupakan suatu proses yang tidak hanya diambil dari proklamasi, tetapi dari perjuangan bangsa Indonesia yang menuntut kemerdekaan, sehingga membentuk ideologi (ide-ide dasar yang dicita-citakan).
Sejarah mencatat sebelum abad ke-16, kehidupan bangsa Indonesia rukun dan damai. Tetapi setelah para penjajah dari negara Barat datang, keutuhan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara mulai retak. Para penjajah, khususnya Belanda, menerapkan politik adu domba, memecah belah, saling menghasut, memfitnah antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. Pada akhirnya hubungan antara satu dengan lainnya retak. Dalam situasi yang tidak akur dan terpecah belah tersebut, penjajah masuk menyusup dengan mudah. Perang saudara tidak terelakkan lagi. Akhirnya setiap daerah berjuang sendiri-sendiri. Pangeran Diponegoro yang berasal dari Jawa Tengah, Tuanku Imam Bonjol dari Sumatra Barat, adalah contoh tokoh pahlawan yang gigih berani melawan penjajah. Namun perjuangan kedua tokoh tersebut gagal karena perjuangan mereka bersifat kedaerahan. Bahkan Pangeran Diponegoro ditangkap dan dibuang ke luar Pulau Jawa. Beliau di pengasingan sampai akhirnya wafat.
Setelah melalui perjuangan yang panjang akhirnya terbentuklah negara Indonesia. Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan. Dengan negara yang berdaulat, lepas dari cengkeraman penjajah, bangsa Indonesia dapat meraih cita-cita dan meningkatkan taraf hidupnya.
Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk melalui proses dan tahapan yang panjang. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk karena beberapa faktor, yaitu:
1) Adanya persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing selama
kurang lebih 350 tahun.
2) Adanya keinginan bersama untuk merdeka dan melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
3) Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai
Merauke.
4) Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
Faktor-faktor pembentuk bangsa Indonesia tersebut, secara bertahap telah melahirkan negara
Indonesia. Secara runtut, perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah:
1) Adanya kesadaran dari seluruh bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa.
Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan yang ada di Indonesia.
2) Kesadaran akan hak kemerdekaan tersebut mendorong bangsa Indonesia untuk berjuang melawan penjajah. Perjuangan panjang bangsa Indonesia menghasilkan proklamasi. Proklamasi
inilah yang mengantarkan bangsa Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan.
3) Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh rakyat Indonesia dan atas rahmat
Tuhan Yang Maha Kuasa.
4) Setelah merdeka, negara Indonesia menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan
negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar negara. Dengan
demikian, sempurnalah Indonesia sebagai sebuah negara.
1) Adanya persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing selama
kurang lebih 350 tahun.
2) Adanya keinginan bersama untuk merdeka dan melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
3) Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai
Merauke.
4) Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
Faktor-faktor pembentuk bangsa Indonesia tersebut, secara bertahap telah melahirkan negara
Indonesia. Secara runtut, perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah:
1) Adanya kesadaran dari seluruh bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa.
Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan yang ada di Indonesia.
2) Kesadaran akan hak kemerdekaan tersebut mendorong bangsa Indonesia untuk berjuang melawan penjajah. Perjuangan panjang bangsa Indonesia menghasilkan proklamasi. Proklamasi
inilah yang mengantarkan bangsa Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan.
3) Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh rakyat Indonesia dan atas rahmat
Tuhan Yang Maha Kuasa.
4) Setelah merdeka, negara Indonesia menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan
negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar negara. Dengan
demikian, sempurnalah Indonesia sebagai sebuah negara.
Agar lebih jelas, perhatikan lah gambar di bawah ini.
Sumber: Sapto Darmono, Ikhwal dan Sudarsih. 2008. Pendidikan kewarganegaraan 5 : untuk SD/MI kelas V. Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.https://kewarganegaraanku.wordpress.com/2011/11/12/proses-terjadinya-nkri/
PROSES TERBENTUKNYA NEGARA
PROSES TERBENTUKNYA NEGARA
- SECARA TEORITIS
1) Teori kontrak sosial
Teori kontrak sosial beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori terpenting mengenai asal usul negara. Teori asal usul mulai negara yang berdasarkan atas kontrak sosial ini dapat dilihat melalui pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau.
2) Teori ketuhanan
Teori ketuhanan dikenal dengan dokrit teokratis dalam teori asal usul negara. teori ini bersifat universal dan dilakukan di beberapa negara
3) Teori kekuatan
Teori kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa negara pertama kali dibentuk atas hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah.
4) Teori organis
Dalam teori organis, negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup. Individu yang merupakan komponen-komponen negara dianggap sel sel dari makhluk hidup itu.
5) Teori historis
Teori histori evolusionistis (gradualistic theory) merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
6) Teori kedaulatan
Istilah “daulat” berasal dari bahasa arab “daulah” yang berarti kekuasan tertinggi. Dengan demikian kedaulatan dapat didefinisikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
- SECARA FAKTUAL
Pendekatan ini didasarkan pada kenyataan yang benar – benar terjadi. Menurut fakta sejarah, suatu negara terbentuk, antara lain karena :
- Pendudukan ( Occopatie )
Terjadi ketka suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku / kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
- Proklamasi ( Proclamation )
Suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya: Indonesia pada 17 Agustus 1945 mampu merdeka lepas dari penjajahan Jepang dan Belanda.
- Penarikan ( Accesie )
Mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga akhirnya membentuk negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.
- Penyerahan ( Cessie )
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia (Jerman).
- Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
- Pemisahan ( Separatise )
Suatu wilayah yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan merdeka.
- Peleburan ( Fusi )
Terjadi ketika negara – negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk melebur menjadi satu negara baru. Contoh: terbentuknya federasi kerajaan Jerman tahun 1871.
- Pembentukan baru
Wilayah negara yang berdiri di wilayah negara yang sudah pecah. Contoh: Uni Soviet pecah kemudian muncul negara – negara baru.
- SECARA PRIMER
Terjadinya negara secara primer, yaitu asal usul mula terjadinya negara diawali dengan adanya keluarga yang memiliki kebutuhan masing masing.
Negara terjadi melalui beberapa tahapan dan tidak ada hubungan dengan negara yang telah ada sebelumnya.
Tahapan terjadinya Negara:
1) Genoot Schaft (Suku)
Terdapat istilah Primus Interpares yang artinya Yang utama di antara sesama.
2) Rijk/Reich (Kerajaan)
Di sini muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.
3) State/nasional
Kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.
4) Diktatur Natie
Pemerintahan dipimpin oleh seorang pemimpin pilihan rakyat yang kemudian berkuasa secara mutlak.
- SECARA SEKUNDER
Asal mula terjadinya Negara secara sekunder lebih pada pendekatan fakta atau kenyataan.
Terjadinya Negara/lahirnya Negara ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.
Terdapat beberapa macam dari asal mula terjadinya Negara secara sekunder, yaitu:
1) Proklamasi
Pernyataan kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
2) Fusi
Peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara.
3) Aneksasi
Pencaplokan. Suatu daerah dikuasai Negara lain tanpa perlawanan.
4) Cessie
Penyerahan. Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.
5) Acessie
Penarikan. Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang lama dan dihuni oleh kelompok.
6) Okupasi
Pendudukan. Suatu wilayah yang kosong kemudian diduduki sekelompok bangsa sehingga berdiri Negara.
7) Inovasi
Suatu Negara pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara baru di atasnya.
8) Separasi
Negara yang memisahkan diri dari negara asalnya dan menyatakan diri sebagai negara merdeka.
Kesimpulan
Dari sekian banyak cara terbentuknya negara, baik berupa teoritis, faktual, primer, maupun sekunder, tujuan terbentuknya negara tetap sama, yaitu memiliki sebuah wilayah milik sendiri di mana di wilayah itu rakyat bisa hidup dengan damai dalam naungan pemerintah yang berdaulat terhadap suatu wilayah kekuasaan. Penguasa tersebut pun berkuasa secara legal dan diakui oleh masyarakat yang dinaunginya sehingga tercipta keadaan damai, aman, dan tenteram yang diinginkan.
Pengertian Negara , Warga negara , Kewarganegaraan
Definisi Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.- John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
- Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
- Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
- Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
- Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara
- Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
- Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
- Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
- Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
Asal Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
- Ocupatie - Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
- Separatie - Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri
- Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
- Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
- Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
- Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
- Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
- Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
- Negara Kesatuan
- Negara Serikat
- Perserikatan Negara (Konfederasi)
- Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
- Dominion
- Koloni
- Protektorat
- Mandat
- Trust
Pengertian Warga Negara berdasarkan pendapat As Hikam adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
1. Pengertian Kewarganegaraan dalam arti Sosiologi dan Yuridis
Pengertian Kewarganegaraan dalam arti yuridis (hukum) ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, dimana orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Contoh dari ikatan hukum : surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, akta kelahiran dan lain-lain.
Menurut Bahasa, Pengertian Warga mengandung arti anggota, peserta atau warga dari suatu perkumpulan organisasi. Jadi dapat disimpulkan bahwa Pengertian Warga Negara adalah warga atau anggota dari suatu negara. Kata-kata seperti warga desa, warga kota, warga bangsa, warga dunia dan warga masyarakat, sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi warga negara dapat diartikan secara sederhana sebagai anggota dari suatu negara.
Istilah Warga Negara merupakan terjemahan kata "citizen", mempunyai arti sebagai berikut :
1. warga negara
2. petunjuk dari sebuah kota
3. orang setanah air, sesama penduduk atau sesama warga negara
4. bawahan atau kawula.
Pada masa lalu, dipakai istilah kawula negara (misalnya zaman Hindia Belanda) yang menunjukkan hubungan yang tidak sederajat dengan negara. Istilah Kawula memberi arti bahwa warga hanya sebagai objek atau milik negara. Sekarang ini istilah warga negara sering digunakan untuk menunjukkan hubungan yang sederajat antara warga dengan negaranya.
Perlu dijelaskan istilah penduduk, warga negara dan rakyat. Rakyat lebih kepada konsep politis, sedangkan arti Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Pengertian Penduduk ialah orang-orang yang bertempat tinggal disuatu wilayah negara dalam jangka waktu tertentu. Orang-orang yang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk. Adapun penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara.
Pengertian Kewarganegaraan adalah keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Menurut Undang-unadang No.62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan RI, Pengertian Kewarganegaraan adalah segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.
Pengertian Kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, Yaitu Sebagai berikut :
1. Pengertian Kewarganegaraan dalam arti Sosiologi dan Yuridis
Pengertian Kewarganegaraan dalam arti yuridis (hukum) ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, dimana orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Contoh dari ikatan hukum : surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, akta kelahiran dan lain-lain.
Pengertian Kewarganegaraan dalam arti sosiologis (sosial) tidak ditandai dengan ikatan yuridis (hukum), tetapi ikatan emosional, seperti ikatan keturunan, ikatan perasaan, ikatan nasib, ikatan tanah air dan ikatan sejarah. Dalam hal ini, ikatan lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.
Dari sudut padang kewarganegaraan sosiologis (sosial), seseorang dapat dipandang negara sebagai warga negaranya sebab penghayatan hidup, ikatan emosional dan juga tingkah laku yang dilakukan menunjukkan bahwa orang tersebut sudah seharusnya menjadi anggota negara itu. Namun dari sudut pandang hukum orang tersebut tidak memiliki bukti ikatan hukum dengan negara.
Pengertian Kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraannya. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
2. Pengertian Kewarganegaraan dalam arti Materil dan Formil
Pengertian Kewarganegaraan dalam arti Materil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban sebagai bagian dari warga negara.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang telah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kewenangan atau kekuasaan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
Demikianlah pembahasan mengenai pengertian warga negara dan pengertian kewaganegaraan, semoga tulisan saya mengenai pengertian warga negara dan pengertian kewarganegaraan dapat bermanfaat.
Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Warga Negara dan Pengertian Kewarganegaraan :
- Winarno, 2008. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Yang Menerbitkan PT Bumi Aksara : Jakarta
Langganan:
Postingan (Atom)